WAW, Palembang – Kota Palembang bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, mulai 9-20 Juli 2021. Salah satu poin penting PPKM mikro ini, mal hanya buka hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini ditegaskan Walikota Palembang H Harnojoyo usai menggelar rapat pengetatan PPKM mikro di rumah Dinas Walikota Jalan Tasik, Rabu (7/7). “Menindaklanjuti instruksi Mendagri, kita masuk dari 43 kabupaten/kota dalam pengetatan PPKM mikro karena kasus Covid-19 trennya masih naik,” jelasnya.
Untuk itu, selama dua hari mulai hari ini hingga besok dilakukan terlebih dahulu sosialisasi pengetatan PPKM mikro kepada masyarakat. “Sebetulnya instruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu tapi kita lakukan sosialisasi selama dua hari dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang ada dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mall buka hanya hingga pukul 17.00 wib, WFO masih 25 persen di kantor dan 75 persen WFH. “Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam pengetatan PPKM mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19. “Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM mikro ini,” jelas dia.(ril)