WAWBERITA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Sumatera Selatan menjadi sorotan Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES). Persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan faktor alam dan musim kemarau, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan, pengawasan perusahaan, penegakan hukum serta kesiapsiagaan pemerintah dalam melakukan pencegahan.
Persoalan tersebut dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan FORDES di Lady Coffee, Jalan Srijaya KM 5, Palembang, Selasa (3/11/2026).
Mengangkat tema “Karhutla Sumsel: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola?” dengan subtema “Antara Gagal Paham dan Gagal Tindakan dalam Penanganan Karhutla yang Terus Berulang”, diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintahan, akademisi dan praktisi.
Direktur Eksekutif FORDES, Bagindo Togar BB, dalam pengantarnya menegaskan bahwa karhutla tidak semestinya hanya dipandang sebagai bencana alam yang berulang setiap musim kemarau.
“Karhutla bukan sekadar bencana alam rutin saat musim kemarau, tetapi juga merupakan akumulasi persoalan tata kelola dan lemahnya pengawasan,” menjadi salah satu pokok pandangan kritis yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Ia menilai, sektor pertambangan, pertanian dan perkebunan tetap menjadi pilar penting perekonomian Sumatera Selatan. Namun, aktivitas industri harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Solusinya bukan menghentikan aktivitas industri, melainkan membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan dan memastikan tanggung jawab perusahaan agar masyarakat tidak terus menjadi korban kabut asap dan ISPA,” demikian pandangan yang disampaikan Bagindo.
Bagindo juga mengkritisi pentingnya pejabat publik lebih mengutamakan program nyata yang dirasakan masyarakat dibandingkan sekadar menampilkan citra melalui baliho dan foto di ruang publik.
Selain persoalan karhutla, ia turut menyoroti pendangkalan Sungai Musi yang disebut memiliki kedalaman sekitar 8,5 meter, sementara kedalaman ideal yang disampaikan dalam forum mencapai sekitar 21 meter.
Menurutnya, normalisasi sungai perlu mendapat perhatian untuk mendukung pengelolaan tata air sekaligus mengurangi risiko banjir dan persoalan lingkungan lainnya.
Sementara itu, mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Palembang, Dr. (c) Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T., menekankan perlunya perubahan paradigma penanganan karhutla dari pola pemadaman darurat menjadi pencegahan yang terencana.
“Penanganan karhutla harus bergeser dari pemadaman darurat menuju tindakan pencegahan yang terencana. Pengalaman kebakaran besar pada 2015 harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terus berulang,” menjadi penekanan dalam pemaparannya.
Ia mengingatkan bahwa kebakaran gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan tata air di kawasan gambut. Pembuatan drainase perkebunan yang menyebabkan turunnya muka air tanah berpotensi membuat gambut mengering dan mudah terbakar.
Eddy mendorong Gubernur Sumatera Selatan mengoordinasikan seluruh unsur terkait sejak Januari setiap tahunnya.
“Koordinasi harus dimulai sejak Januari dengan melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, OPD, perusahaan serta pemerintah kabupaten dan kota. Langkah pencegahan juga harus diteruskan sampai tingkat kecamatan dan desa,” menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan.
Ia juga menilai perlu adanya regulasi yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran pembukaan lahan, mekanisme perizinan hingga tingkat desa serta pembagian alokasi anggaran pencegahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dari sisi penanganan kedaruratan, Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan BPBD Sumatera Selatan, Ansori, memaparkan data historis luas kebakaran dan jumlah titik panas di wilayah Sumsel.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, luas kebakaran tercatat mencapai 638.580 hektare pada 2015, kemudian 317.885 hektare pada 2019 dan 132.082 hektare pada 2023.
Sementara jumlah titik panas tercatat sekitar 63.000 pada 2023, turun menjadi sekitar 11.000 pada 2024 dan 6.000 pada 2025. Namun, pada 2026 jumlahnya meningkat hingga sekitar 120.000 titik.
Ansori menjelaskan, peningkatan jumlah titik panas tersebut juga dipengaruhi perkembangan teknologi pemantauan satelit. Jika pada 2015 pemantauan menggunakan satu satelit MODIS, saat ini terdapat tiga satelit aktif yang digunakan.
“Data titik panas harus dimanfaatkan sebagai dasar patroli dan langkah pencegahan sebelum memasuki musim kemarau. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api membesar,” menjadi penekanan dalam pemaparan BPBD Sumsel.
Menurutnya, kejelasan kewenangan pengelolaan lahan serta sinergi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix juga menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla.
Ia menegaskan, operasi pemadaman melalui water bombing merupakan langkah kedaruratan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai solusi utama untuk mencegah kebakaran berulang.
Perspektif penegakan hukum disampaikan pakar hukum Sumatera Selatan, Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, M.H.I. Ia menyoroti banyaknya regulasi terkait karhutla, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang dinilai belum sepenuhnya efektif menekan kejadian kebakaran berulang di tujuh kabupaten rawan karhutla di Sumsel.
“Penegakan hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga harus tegas terhadap korporasi. Perusahaan yang terbukti lalai menjaga kawasan konsesinya harus mendapatkan tindakan hukum sesuai ketentuan,” menjadi poin kritis yang disoroti dalam pembahasan hukum.
Ia mendorong agar pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan skala pelaku, termasuk terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjaga kawasan konsesinya.


