Seorang pria bernama Heriyadi (37), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri kamera CCTV sesuai permintaan pelanggan.
—–
WAW, Palembang – “Tersangka merupakan spesialis pencurian kamera CCTV di Palembang. Berdasarkan data tersangka sudah sekitar empat kali beraksi di tahun 2021, diantaranya sabtu (22/5) jam 11.15 Wib dengan korban Marianto, dan dua korban lainnya,” kata Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono, Jumat (25/6/2021).
Kamera CCTV yang di curi tersangka, kata dia, merupakan milik tiga korban yang terpasang di toko dan untuk memantau situasi.
“Modus tersangka, sebelum beraksi mencuri terlebih dahulu dia mencari pembeli dengan memantau di media sosial, setelah dapat calon pembeli atau yang memesan, tersangka ini hunting dengan berpura-pura ngojek mencari sasaran kamera CCTV yang akan dia curi,” kata Budi.
Usai menemukan target, kata dia, tersangka langsung mengambilnya dengan memanjat pagar atau tembok kemudian langsung menariknya menggunakan tangan.
“Awalnya tersangka ini jadi ojek online, karena nakal dia akhirnya di suspend (block). Sambil pura-pura jadi ojek pangkalan, tersangka sudah empat kali pakai jaket ojek online mencuri kamera CCTV. Tersangka mengaku, per 1 kamera dijualnya Rp 100ribu,” katanya.
Bahkan, sambung Budi, tersangka juga pernah mencuri CCTV yang harganya mahal di sebuah toko milik salah satu korban.
“Ada kamera cctv yang harganya lumayan mahal yang dia curi. Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit motor dan seperangkat jaket dan helm ojek online, 1 buah Flashdisk rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman di atas lima tahun,” tutupnya. (ram)