WAW, Sumsel – Simpang siur soal mudik lebaran di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumse secara resmi umumkan mudik dilarang selama 6-17 Mei 2021 ini.
Diketahui, Gubernur Sumsel sebelumnya memperbolehkan mudik lokal antar kabupaten/kota di Sumsel.
“Pelarangan mudik tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat. Kita memberlakukan larangan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat. Kalau pusat melarang tentu secara integral kita di daerah harus melanjutkan apa yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrum Umar di Palembang, Senin (3/5/2021).
Semua pihak, kata dia, harus memaknai surat edaran gubernur mengenai mudik sebagai kesatuan narasi kebijakan dari pusat. Ia menjelaskan, larangan mudik ketat harus diberlakukan juga untuk masyarakat Sumsel. Untuk itu, pemprov Sumsel pun akan melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.(sbn)