PALEMBANG, 10 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tahun 2026 mencatatkan angka yang mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dianggap sekadar dampak musim kemarau.
Kabut asap akibat karhutla telah berdampak langsung pada masyarakat. Kualitas udara di Kota Palembang dan sekitarnya beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Aktivitas belajar mengajar di beberapa kecamatan di OKI dilaporkan diliburkan, dan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di fasilitas kesehatan meningkat.
Ketua Komisi II DPD Sumsel Rita Suryani menjelaskan, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi persoalan serius. Ribuan titik panas yang terdeteksi sepanjang awal Oktober, kebakaran kawasan gambut, serta munculnya kabut asap menjadi peringatan akan pentingnya penguatan pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan lahan, khususnya di sektor perkebunan.
Berdasarkan laporan BPBD Sumatera Selatan yang diberitakan sejumlah media, jumlah titik panas sempat mencapai 3.762 titik pada 6 Oktober 2026. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 2.197 titik. Sebagian besar titik panas tersebut berada di kawasan gambut. katanya.
Menurut Rita Suryani, Data sementara pada 10 Oktober menunjukkan jumlah titik panas mulai menurun menjadi sekitar 1.959 titik. Namun, penanganan kebakaran masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah, antara lain OKI, Muara Enim, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Palembang.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa menurunnya jumlah titik panas belum dapat diartikan sebagai berakhirnya ancaman karhutla.
Kebakaran Lahan Perkebunan Jadi Perhatian
Salah satu peristiwa yang mendapat perhatian pemerintah adalah kebakaran lahan perkebunan sawit di kawasan Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, saat melakukan peninjauan bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono pada 7 Oktober 2026, menyampaikan bahwa kebakaran di lahan PT PRAGA diperkirakan mencapai 125 hektare.
Penanganan dilakukan melalui pemadaman darat, pemadaman udara menggunakan helikopter, serta operasi modifikasi cuaca. Namun, kondisi asap tebal dan karakteristik lahan gambut menjadi tantangan dalam proses pemadaman.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan kesiapan sistem pencegahan kebakaran pada kawasan usaha perkebunan. Keberadaan kebakaran di lahan perusahaan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui penyebab serta ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban hukum.
Komisi II DPRD Sumsel Memiliki Peran Pengawasan
Dalam situasi ini, Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan memiliki ruang pengawasan yang penting, khususnya terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah di sektor perkebunan serta OPD yang menjadi mitra kerjanya.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif daerah, Komisi II dapat meminta penjelasan dan mengevaluasi langkah Dinas Perkebunan terkait pembinaan perusahaan, pengawasan kepatuhan pelaku usaha, serta pelaksanaan program pencegahan kebakaran.
Pengawasan juga dapat diarahkan pada kesiapan perusahaan perkebunan dalam menyediakan sarana pemadaman, sumber air, personel terlatih, sistem deteksi dini, serta prosedur tanggap darurat.
Persoalan yang perlu didalami bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga sejauh mana pengawasan dan pencegahan telah dilakukan sebelum kebakaran terjadi.
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Penanganan Darurat
Penguatan fungsi pengawasan DPRD menjadi penting agar penanggulangan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman setelah api meluas.
Komisi II dapat mendorong evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang berada di kawasan rawan kebakaran, termasuk pemeriksaan kesiapan sarana pencegahan dan pelaksanaan kewajiban pengendalian kebakaran.
Selain itu, diperlukan keterbukaan data mengenai lokasi kebakaran, status penguasaan lahan, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan.
Koordinasi lintas komisi dan instansi juga diperlukan mengingat penanganan karhutla berkaitan dengan kewenangan lingkungan hidup, kehutanan, penanggulangan bencana, dan penegakan hukum.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD dapat meminta laporan berkala dari OPD mitra serta mendorong rekomendasi tindak lanjut yang terukur.
Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Sesuai Ketentuan Hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Selain itu, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatur kewajiban pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, perusahaan perkebunan perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya memenuhi ketentuan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan dan penegakan hukum harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Keselamatan Masyarakat Harus Diutamakan
Dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan pada kawasan yang terbakar. Kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan belajar mengajar, transportasi, serta aktivitas ekonomi.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut dan perkebunan menjadi kelompok yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran, penyediaan sarana pemadaman, pembangunan sumber air di lokasi prioritas, dan pemberdayaan masyarakat peduli api juga perlu diperkuat.
Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dengan fungsi pengawasan yang terarah, Komisi II DPRD Sumsel dapat berkontribusi memastikan kebijakan pencegahan karhutla di sektor perkebunan berjalan efektif, kewajiban perusahaan dipenuhi, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Pengawasan tidak cukup berhenti pada laporan administratif, tetapi perlu menghasilkan evaluasi dan tindak lanjut nyata untuk mencegah kebakaran berulang di Sumatera Selatan.


