WAWBERITA, PALEMBANG – Diskusi publik yang bertepatan dengan hari kebebasan pers sedunia bertajuk ” Berpikir Bersama Untuk Solusi Banjir Kota Palembang” diselenggarakan di Kafe Agam Bekangdam Palembang yang beralamat di Sekanak 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu 03 / 05 / 26.
Acara tersebut turut dihadirii oleh diantaranya sebagai moderatornya Susan Oktaria, Ridwan Edo Pendiri Palembang Info, Prof. Dr Memen Sodik Imanudin S. P, M.Sc Akademisi Ahli dalam bidang Sumber daya pengolahan air dan lahan rawa, Edi Susilo Founder Forum Masyarakat Berdaya dan pegiat agraria serta juga hadir dari anggota DPRD kota Palembang dari Komisi III Agung Bahari ST., MSi dan juga dari perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang.
Saat berhasil di wawancarai sejumlah awak media Agung Bahari menjelaskan banjir di kota Palembang ini banyak permasalahan nya salah satu penyebab nya tata ruang yang salah insyaallah akan segera di perbaiki oleh pemerintah kota Palembang.
” Dan dari DPRD kota Palembang juga akan mendorong agar mempercepat perbaikan pada tata ruang serta masukan dari para akademisi bahwa kota Palembang ini harus segera mempunyai masterplan tentang penanganan banjir, ” ungkapnya.
Lanjut Agung solusi terdekat untuk mengatasi banjir permasalahannya terletak pada tata ruang karena perizinan bersumber dari tata ruang bukan saja pemerintah serta masyarakat, para pengusaha juga harus mematuhi aturan yang ada.
” Silahkan berinvestasi di kota Palembang akan tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di kota Palembang, ” tegas Agung Bahari selaku anggota DPRD kota Palembang dari komisi III.
Menurut Agung banjir di kota Palembang bisa diatasi, karena masih ada waktu selagi daerah rawa belum semua di timbun.
” Jadi masih ada kemungkinan nya kita bisa menyelamatkannya dengan cara merubah kebijakan tata ruang yang ada selama ini, ” jelasnya.
Soal perizinan perumahan Agung Bahari mengatakan bahwa masyarakat mesti berpartisipasi turut mengawasi sesuai Perda no 5 tahun 2022 bahwa batas toleransi untuk pembangunan 60 -40 persen.
‘ Apabila masyarakat melihat pembangunan perumahan yang melebihi batas normal 60 persen silahkan kirim surat dan laporkan kepada DPRD kota Palembang terutama ke komisi III insyaallah pengembang tersebut akan dipanggil dan aturannya akan kami tegakkan sesuai aturan yang ada di kota Palembang, ” pungkasnya.
Agung menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa pengembang yang dipanggil semenjak periode 2024 sampai sekarang dan sudah diberikan sanksi.
” Alhamdulillah setelah di temukan laporan dari masyarakat sudah dan langsung di tangani oleh komisi III DPRD kota Palembang, ” tutupnya mengakhiri pembicaraan.


