WAWBERITA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Dalam rangka melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas Pemilu Adhoc se Palembang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menandatangani surat perjanjian MoU kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palembang.
Pasca dilakukannya Penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut merupakan salah satu wujud nyata kepedulian dari Bawaslu Kota Palembang terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc nya saat menjalankan tugas pengawasan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024.
“Perlindungan kerja bagi pengawas sangat penting mengingat ritme kerja pengawas cukup tinggi utamanya di masa-masa pengawasan kampanye sampai dengan penghitungan suara,” Ujar Khairil Anwar Simatupang Ketua Bawaslu Kota Palembang di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. (30/10)
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang juga menyebutkan prihal Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan jajarannya yang akan mendapatkan serta didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2024
“Sejumlah 2577 orang di jajaran Bawaslu Kota Palembang yang akan didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 54 untuk Panwascam se Kota Palembang, 144 untuk sekretariat Panwascam se Kota Palembang, 107 untuk PKD se Kota Palembang, serta sebanyak 2272 PTPS se Kota Palembang