WAWBERITA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang bentuk tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye pada tahapan kampanye dalam proses Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kota Palembang. Selasa (15/10/2024)
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Bawaslu Kota Palembang terhitung sejak Tiga pekan terakhir telah membentuk tim Fasilitasi Pengawasan dengan tujuan untuk mengawal ketat seluruh proses rangkainan Ka,panye yang dilakukan oleh para Calon Walikota Palembang
Dalam rangka memaksimalkan SDM yang ada di jajaran Bawaslu Kota Palembang, Ketua Bawaslu Kota Palembang mengarahkan agar untuk Pengawas mulai dari Tingkat Kecamatan sampai ke Kelurahan se Kota Palembang yakni Panwascam dan PKD untuk kawal ketat seluruh rangkaian tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon walikota Palembang.
Selain itu juga pengawasan Melekat tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota Palembang agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada
Tim Fasilitasi Pengawasan ini di sebar dalam beberapa zona yang telah ditentukan Oleh KPU Kota Palembang, Adapun dalam tahapan Kampanye tersebut dilakukan oleh Paslon No 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, Paslon No 2 Ratu Dewa-Prima Salam, Paslon No 3 Yuda Pratomo-Baharuddin.***