Anggota DPRD Sumsel: Pergantian Pejabat Jangan Samakan Dengan Main Sepak Bola

WAWBERITA – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi yang mengakui pihaknya sudah mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pergantian sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 di lingkungan Pemprov Sumsel mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai syarat dengan muatan politik menjelang digelarnya  Pilkada Serentak 2024.

“Jangan samakan rotasi jabatan itu dengan main sepak bola, karena ini menyangkut  kondusifitas dan kenyamanan pejabat dan ASN dilingkungan Pemprov Sumsel,”  kritik Anggota DPRD Provinsi Sumsel H. Chairul S Matdiah, Rabu (2/10/2024).

Dia juga mensinyalir, tidak hannya pejabat eselon 2 dan eselon tiga saja yang akan dirotasi oleh Pj Gubernur Elen Setiadi, namun juga menyasar eselon 4.

“Jika wacana  ini benar terjadi, kita khawatir  roda pemerintahan Pemprov Sumsel akan terganggu. Karena kalangan pegawai menjadi resah dan tidak kenyamanan dalam bekerja  melayani masyarakat,” ucap Chairul S Matdiah,

Untuk itu dia mengharapkan  Pj Gubernur Elen Setiadi  untuk tidak melakukan pergantian pejabat melainkan lebih fokus menjalankan tugas yang diembankan kepada dirinya, yaitu menyukseskan   pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

“Jika pun harus dilakukan tunda dululah setelah tanggal 24 November  pemungutan suara Pilkada. Agar tidak menimbulkan asumsi negatif di mata publik,” harapnya.

Untuk itu Chairul mengharapkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak ikut terbawa arus Manuver Politik Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang dinilai justru akan membahayakan jalannya demokrasi di Sumsel.

“BKN dan Mendagri juga kami harapkan tidak ikut arus manuver politik Pj Gubernur Sumatera Selatan. Sehingga kondusifitas daerah Sumatera Selatan tetap terpelihara dengan suasana damai dan aman,” kata dia.

Dilain pihak sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Pusat, Drs. Haryomo Dwi Putranto M. Hum  menyarankan agar melapor ke Bawaslu pusat dan daerah dan setelah itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan BKN.

“Nanti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing2,” kata dia saat dikonfirmasi via WhatsApp. (*)