WAWBERITA, Palembang, – Sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terus diperkuat sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Upaya tersebut dilakukan dengan menyasar badan usaha potensial yang tidak patuh terhadap Program JKN.
Agar kesehatan bisa hadir ke semua lini Masyarakat maka pelaksanaannya harus diawasi. Untuk dapat berjalannya Program JKN perlu dipastikan setiap pemangku kepentingan patuh terhadap program JKN, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi pada saat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Ogan Ilir (27/09)
Sesuai dengan amanat Jaksa Agung bahwa Kejaksaan mendukung penuh program JKN melalui kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dalam pelaksanaannya Kejaksaan Bersama BPJS Kesehatan melakukan pendampingan hukum pemeriksaan Badan Usaha yang tidak patuh dalam Program JKN.
Badan Usaha wajib patuh terhadap Program JKN dengan mendaftarkan pegawainya dan membayar iuran JKN tepat waktu.
Dengan adanya forum ini bisa dioptimalkan sehingga masyarakat paham fungsi BPJS tanggung jawab dan kewajiban. Saya berharap sinergi dapat selalu terjalin baik, penegakan hukum terhadap Badan Usaha yang tidak patuh adalah jalan terakhir, ujar Eben.
Eben menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan guna keberlangsungan Program JKN. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terpadu terkait dengan pengawasan dan kepatuhan badan usaha, dengan fokus menyasar badan usaha potensial, badan usaha tidak patuh dan menindaklanjuti badan usaha dengan surat kuasa khusus maupun mediasi.
“Sesuai kewenangan, kami siap untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN,” tegas Eben.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Edy Surlis menjelaskan bahwa sinergi yang dilakukan merupakan implementasi dari kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang merupakan langkah strategis sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penegakkan kepatuhan badan usaha dapat dilaksanakan melalui fungsi pengawasan kepatuhan yang merupakan aktivitas untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam melakukan pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar.
Per 1 September 2024 tercatat sebanyak 97,2 ℅ telah menjadi peserta JKN namun secara target berdasarkan RPJMN telah menetapkan bahwa cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98% dari total penduduk pada tahun 2024. Artinya masih kurang 0,8% lagi untuk mencapainya.
Lebih lanjut Edy menyampaikan dari 97,2% penduduk yang telah menjadi peserta JKN namun untuk tingkat keaktifannya hanya 78,11%.
Jumlah Badan Usaha di Kabupaten Ogan Ilir yang terdaftar dalam Program JKN sebanyak 104 Badan Usaha dengan 5.779 pekerja dan berdasarkan Pemeriksaan masih terdapat 3 Badan Usaha yang Belum Patuh. Untuk itu dengan adanya Sinergi Bersama Kejaksaan Negeri Ogan Ilir diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Badan Usaha mengenai Program JKN sehingga Program JKN dapat berjalan optimal dan Badan Usaha menjadi patuh, pungkasnya.