Jubir RDPS Sebut Laporan Tim Advokasi Yudha-Bahar ke Bawaslu Terlalu Dipaksakan

WAWBERITA, PALEMBANG – Tim advokasi Yudha-Bahar meminta Bawaslu Kota Palembang untuk mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,nDrs. Ratu Dewa, M.S.i dan Prima Salam, S.H., M.H.

Mereka meminta Bawaslu membatalkan Surat Keputusan nomor 612 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 22 September 2024 beserta lampirannya karena dinilai melanggar pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Hal itu disampaikan tim advokasi Yudha-Bahar dalam jumpa persnya Sabtu, 28 September 2024. Mereka meminta
Bawaslu Kota Palembang mendiskualifikasi pasangan calon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) pada pemilihan Wali Kota Palembang.

“Salah satu alasan pembatalan tersebut karena menggunakan kewenangan, program, kegiatan, yang menguntungkan salah satu Calon Wali Kota Palembang dan lain-lain, sehingga merugikan kami sebagai salah satu peserta Pilkada Palembang,” tim Advokasi Yudha-Bahar yang dipimpin oleh Dr. Hendra Yospin, SH., LLM dan Dolly Reza.

Menurutnya, Ratu Dewa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan, program dan kegiatan selama menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dengan menggunakan alat peraga (banner, baleho, Billboard) yang massif terpasang di beberapa kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan.

Kemudian tagline “Palembang beRDaya dan Palembang beRDjaya” dari RDPS ternyata masih digunakan penetapan nomor urut pasangan calon.

Menanggapi hal ini, juru bicara RDPS, Muhammad Hidayat Arifin, menilai laporan dari tim advokasi Yudha-Bahar terlalu mengada-ngada dan dipaksakan. Apalagi menyebut adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Tagline Palembang Berdaya, Palembang Berdjaya jadi bahan laporan, cukup menggelitik kami,” katanya, Minggu, 29 September 2024.

Menurutnya, kapasitas Ratu Dewa menggunakan tagline tersebut pada waktu itu sebagai Pj wali kota maupun sekda, di mana salahnya.

“Sudah menjadi tugas Pj wali kota dan sekda di mana pun untuk menjadikan daerahnya berdaya, dan berjaya, bahasa lainnya itu kan sejahtera,” jelas Hidayat.

Pendiri Law Firm Inhauz Legal ini melanjutkan, bahwa kemudian tagline itu dilanjutkan dalam Pilkada itu sah saja dan hak dari calon yang bersangkutan. Sehingga terlalu mengada-ada dan berlebihan jika dikaitkan dengan TSM.

“Terlalu jauh itu (TSM), rasanya lucu, tagline dan ide paslon dijadikan bahan laporan, ini justru bisa mencederai kebebasan paslon untuk berbuat untuk kemajuan kota. Harusnya tagline sebagai gagasan ini dilawan dengan gagasan, agar sebanding,” katanya.

“Kami percaya Bawaslu dan KPU mampu menyaring mana laporan, mana asal lapor, jadi kita serahkan saja ke lembaga penyelenggara,” sambungnya.