WAWBERITA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengambil langkah tegas dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalanan Kota Palembang. Keputusan ini diambil menyusul serangkaian insiden truk maut yang mengakibatkan korban jiwa.
Ratu Dewa tidak gentar menghadapi resiko yang melibatkan cukong besar dan birokrasi di balik operasional truk-truk jumbo yang melanggar aturan jam operasional. Bahkan, ia langsung meminta arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk menyelesaikan masalah ini.
Pada Rabu (22/5/2024) siang, Ratu Dewa bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, beserta jajarannya di lantai 9 Gedung Karsa Kemenhub RI, Jakarta Pusat.
Ada dua poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut:
1. Pemanfaatan Terminal Karya Jaya: Menhub setuju untuk meminjamkan aset Kemenhub, yaitu Terminal Karya Jaya, sebagai tempat parkir sementara truk ODOL, dengan catatan dilakukan perbaikan pada jalan yang berlubang.
2. Pengajuan Surat ke Kementerian Keuangan: Pemkot Palembang diminta untuk mengajukan surat ke Kementerian Keuangan terkait peminjaman aset tersebut.
Menhub juga menginstruksikan agar teknis keamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset tersebut diatur dengan jelas, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Langkah Selanjutnya
Dengan restu dari Kemenhub RI, Ratu Dewa memastikan akan segera mengambil tindakan yang melibatkan seluruh pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
“Kita sudah mendapat restu dari pemerintah pusat dan akan langsung menindaklanjutinya,” tegas Ratu Dewa.
Permasalahan truk besar yang melintasi jalan di luar jam operasional bukanlah hal baru, namun telah menjadi masalah yang berakar sejak lama. Oleh karena itu, Ratu Dewa langsung berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk mencari solusi.
Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat ODOL, Pemkot Palembang memiliki program jangka panjang seperti pembuatan jalan lingkar dan hibah untuk pembangunan kantong-kantong parkir ODOL.
“Sehingga ke depannya tidak lagi terjadi insiden kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya.
Penegakan Aturan
Ratu Dewa menekankan pentingnya optimalisasi dari petugas Dishub dan pihak kepolisian untuk menindak sopir truk yang melanggar aturan.
Kadishub Kota Palembang, Afrizal Hasyim, menambahkan bahwa Terminal Karya Jaya mampu menampung lebih banyak truk ODOL dibandingkan kantong parkir sebelumnya yang hanya mampu menampung 50 mobil.
Rute Kendaraan Berat
Berdasarkan Perwali No.26/2019, berikut rute masuk dan keluar Kota Palembang untuk kendaraan berat:
Rute Masuk (21.00 – 06.00 WIB):
1. Simp. Macan Lindungan – Jalan Parameswara – Jalan Demang Lebar Daun – Jalan Basuki Rahmat – Jalan R.Sukamto – Jalan Residen A.Rozak – Jalan Martadinata – Boom Baru.
2. Jalan Noerdin – Simpang Kebon Sayur – R. Amaludin – Jalan MP. Mangkunegara – Jalan Residen A.Rozak – Jalan Martadinata – Boom Baru.
Rute Keluar (09.00 – 15.00 WIB):
1. Boom Baru – Jalan Martadinata – Jalan Residen A.Rozak – Jalan MP Mangkunegara – Jalan Nurdin Panji – Jalan Harun Sohar – Jalan Sukarno-Hatta.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kota Palembang bisa mengurangi insiden kecelakaan dan mengatasi kemacetan akibat truk ODOL.