WAWBERITA | PLN Unit Induk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Forum Manajemen dengan tajuk “Knowledge sharing Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Perusahaan Negara” bertempat di Auditorium Sriwijaya PLN UID S2JB (27/04/24).
Sharing yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. beserta jajaran, dan diikuti oleh tak kurang dari 50 peserta jajaran manajemen PLN UID S2JB yang hadir langsung di Auditorium Sriwijaya serta 49 peserta secara daring.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PLN UID S2JB dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sekaligus sebagai implementasi pedoman Good Corporate Governance (GCG), pedoman perilaku, dan etika bisnis (code of conduct) sesuai dengan penerapan SNI ISO 370001:2016 tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan di lingkungan PT PLN (Persero).
General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, mengaku bahwa kegiatan ini menjadi salah satu langkah PLN UID S2JB dalam membangun budaya perusahaan yang menjunjung tinggi nilai integritas.
“Kegiatan ini menjadi momen yang sangat tepat untuk menyoroti langkah-langkah konkret yang telah kita ambil dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan PLN UID S2JB. Implementasi SMAP ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan langkah strategis yang memperkuat komitmen kita untuk menghadirkan lingkungan kerja yang bersih, etis, dan berintegritas.” ucap Adhi
Korupsi dan penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum, tetapi juga merupakan hambatan serius dalam mencapai tujuan bisnis yang berkelanjutan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto S.H., M.H. menghimbau seluruh jajaran manajemen PLN UID S2JB untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi.
“Patuhi SOP dalam bekerja. Kerja teliti, kerja cermat, tidak usah terima duit, suap jangan!” tegas Yulianto saat menyampaikan knowledge sharing.