WAWBERITA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Palembang mengajak media melakukan pengawasan partisipatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang, Muslim SHum MSi, Kamis (30/11/2023) saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peran Media dalam menginformasikan serta mengedukasi masyarakat dalam menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 di Rocca Cafe Palembang.
“Peran media ini sangat penting dalam pengawasan partisipatif, karena media ini membangun opini publik. Masyarakat mendapatkan informasi ini dari media massa,” ujar dia.
Muslim mengaky Bawaslu Kota Palembang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai tingkat. “Hal yang pertama yang dilakukan adalah pencegahan, bahkan sebelum dimulainya masa kampanye,” kata dia.
Ia mengaku terkait pencegahan ini, pihaknya melibatkan partisipasi masyarakat terutama kalangan masyarakat dan media massa.
Terkait alat peraga kampanye (APK), dirinya mengaku masih banyak peserta pemilu yang bandel. “Kita dari Bawaslu Kota Palembang telah melakukan imbauan secara tertulis kepada para peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK sebelum masa kampanye,” kata dia.
Menurut dia, transformasi pola pemasangan APK sudah luar biasa. “Kami melibatkan pihak pemerintah Pemkot Palembang, Kesbangpol dan Pol PP Kota Palembang mengaku mengalami kesulitan menertibkan APK,” tutur Muslim.
Muslim juga menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 822 calon legislatif (caleg) DPRD Kota Palembang. Selain persoalan APK, Bawaslu Kota Palembang juga kekurangan SDM. “SDM kita memang tidak sebanding dengan jumlah caleg DPT yang sudah didtetapkan. Bahkan peralatan pun menjadi kendala. Tapi kami juga mengoptimalkan kerja-kerja kita,” kata dia.
“Per tanggal 4 November 2023 seteleah ditetapkan DCT, kami tanggal 2 November melakukan penandanganan MoU untuk melepasan APK secara mandiri. Kami sudah berupaya memaksimalkan kerja-kerja kami untuk melaksanakan proses pemilu,” imbuh dia.
Muslim menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kerjasama antara Bawaslu RI dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pengawasan terhadap faktor-faktor e-money ataupun e-wallet yang ditakutkan dapat menjadi wadah atau media bagi oknum calon legislator untuk melakukan transaksi politik uang.
Selain itu, pihaknya kesulitan menangkap pelaku politik uang karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.
Hal ini, memungkinkan pelaku politik uang bisa melakukan praktik politik uang sepanjang dirinya tidak masuk sebagai tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.
Sementara itu, Surveyor dari Lembaga Riset Public Trust Institute (PUTIN) Faturrahman persepsi masyarakat paling banyak dipengaruhi oleh atribut langsung, (baliho banner, kalender,sticker dan lain-lain) sampai saat ini atribut langsung mmasih menjadi refrensi masyarakat dalam memilih.
“Yang kedua adalah media. Media massa tertinggi masih televisi, kemudian ada media online, ada surat kabar, radio). Tetapi, dalam hal ini bagaimana sekarang media sudah melakukan kolaborasi dalam penetrasi era digital,” kata Bung FK, sapaan akrabnya.
“Artinya yang terpublish juga di ruang digital sampai ke tingkat pemilih, terutama pemilih yang melek media sosial,” imbuh dia.