WAW, Palembang – Diera Service Excellent saat ini setiap instansi berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, guna memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Hal inilah yang terus dilakukan oleh Kantor Samsat UPTB Palembang I Provinsi Sumatera Selatan sehingga diganjar dengan diperolehnya penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Prima Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan predikat A***** yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sabtu (12/3/2022)
Terdapat beberapa aspek yang dievaluasi dalam ajang ini, diantaranya kebijakan pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Peyanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi.
Unit penyelenggaraan Pelayanan juga mengevaluasi Penguatan kapasitas unit penyelenggara pelayanan dalam integrasi data antar layanan, Pendekatan not business as usual untuk membangun budaya Bangga Melayani Bangsa, Pembenahan arsitektur pelayanan public yang lebih insklusif, dan Prioritas riset serta pengembangan inovasi untuk merumuskan kebijakan yang modern dan pembangunan system yang adaptif.
Juga Pelayanan Publik yang diberikan harus meliputi profesionalisme, efektif, efesien, transparan, responsive, adaptif dan inovatif, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 17 tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris mengapresiasi terhadap pencapaian Kantor Samsat UPTB Palembang I yang dipimpin oleh bapak H Firnaz Lustian, SH, MH dan menyampaikan rasa syukur dan bangga atas sinergi Jasa Raharja Sumatera Selatan bersama mitra kerja pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian yang terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan Operasional kantor Samsat sesuai Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan didukung dengan SDM dan tempat yang nyaman.
Haris juga berharap melalui pencapaian ini
“Jasa Raharja Sumatera Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan semakin berkolaborasi mewujudkan kinerja terbaik untuk memberikan kemudahan dan mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat dalam penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Wajib Pajak), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” Ujar Haris.
Apresiasi kami berikan setinggi-tingginya kepada masyarakat yang tidak menunda kewajibannya membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) yang dibayarkan bersamaan dengan proses penerbitan STNK.
” Guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas Jalan,” Tutup Haris.(ril)