WAW, Banyuasin – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi teknis dan pelaksanaan penertiban dan penegakan peraturan daerah terhadap wajib pajak sarang burung walet dan pajak reklame di Kecamatan Betung dan terbitnya Surat Perintah Bupati Banyuasin, segenap tim gabungan melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Batung pada Rabu, 1 Desember 2021.
Setidaknya ada 5 sarang burung walet yang dilakukan penyegelan karena tidak mengindahkan surat himbauan Bupati untuk melakukan kewajibannya dalam membayar retribusi pajak reklame.
Tim gabungan terdiri dari jajaran H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Drs. Indra Hadi, M.Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin, Noffardy, S.Sos., MM Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin, Muhammad Sobir, S.Sos Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Jupriyadi, S.IP Anggota DPRD Banyuasin, unsur kepolisian resort Banyuasin, dan unsur komando rayon militer Betung.
H. Supriadi, SE.,MSTr Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan,saat ini ada 59 pemilik sarang burung walet di Kecamatan Butung baik usaha maupun perorangan, ada 9 taat pajak, dan 50 yang belum taat pajak.
“Ini baru 5 yang kita lakukan penyegelan, untuk memperingatkan kepada yang lain agar tertib membayar pajak, jikalau tidak diindahkan, kedepan akan dilakukan hal yang sama kepada sarang burung walet lainnya,” ucapnya
Potensi peningkatan yang dihasilkan oleh pajak sarang burung walet ini cukup berpotensi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Banyuasin.(ril)