WAW, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pertanian bersama Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) akan melakukan pendataan hewan peliharaan berpemilik (anjing) di Kota Palembang.
Bahkan setiap anjing berpemilik akan dipasang microchip sebagai tanda hewan itu telah di suntik rabies.
“Harapan Pak Walikota sendiri di tahun mendatang kota Palembang ini terbebaskan dari hewan rabies,” kata Ketua PB PDHI DR. Drh. M. Munawarah, MM, Rabu (14/10/2021) usai bertemu dengan Walikota Palembang H.Harnojoyo.
Dalam microchip itu yang akan dipasang di leher belakang anjing ini, akan terpasang identitas si anjing dan pemiliknya.
“Microchip ini sebagai pendataan identitas hewan dan status kesehatannya,” ungkapnya.
Bahkan untuk hewan berpemilik ini pun akan dibatasi jumlahnya untuk setiap pemilik hanya boleh memelihara lima anjing saja.
“Selain itu juga kebijakan Pemkot Palembang akan mengeluarkan aturan masyarakat itu tidak boleh memelihara lebih dari 5 ekor anjing,” tegasnya.
Nah, bagaimana dengan hewan liar yang tidak berpemilik, kata Munawarah, pihaknya juga akan mendata jumlah anjing liar ini.
“Pemerintah akan melakukan pengelolaan yaitu ditempatkan di dalam sebuah shelter, kemudian hewan tersebut wajib divaksin dan dimasukan kembali ke shelter selamanya,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Palembang Sayuti mengatakan, aturan ketat kepemilikan dan identitas hewan tersebut telah diatur dalam Perwali.
“Dalam hal ini juga kita masih terkendala, karena pendataan belum rampung sepenuhnya, tapi kita selalu jemput contohnya kemarin ada surat dari Kelurahan Sako untuk vaksin ya ini bikin sehari dua ini kita dateng kita jemput bola dan vaksinasi gratis,” tutupnya.(ril)