Samsat Palembang IV Siap Layani Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Mgs Komar.

WAW, Palembang – Program Pemberian Keringanan Pajak atau biasa disebut Pemutihan Pajak oleh Pemerintah Provinsi Sumsel akan dimulai 01 Oktober 2021.

Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Mgs Komar Saleh membenarkan hari ini di mulai pemutihan pajak.

“Ya, dimulai hari ini 1 Oktober 2021 pemutihan pajak untuk di Provinsi Sumatera Selatan Dan akan berakhir pada akhir tahun ini yaitu 31 Desember 2021,” katanya.

Pemutihan pajak yang akan dilakukan di Provinsi Sumsel tersebut untuk dua kategori yaitu Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan yang kedua yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “ucapnya.

Komar menargetkan sebanyak banyakya agar masyarakat berduyun duyun membayar pajak yang telah di beri keringanan oleh Pemerintah Sumsel.

Untuk pajak tahunan syarat syarat yang harus di penuhi STNK, KTP asli dan Pajak lima Tahunan yaitu Cek pisik kendraan, STNK, foto copi BPKB.

Dengan adanya program pemutihan tersebut sangat berterimakasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera selatan khususnya Gubernur Sumsel Herman Deru.

Bagi masyarakat yang inggin membayar pajak silakan datang langsung ke Samsat IV, ini di Jln. Brigjen H. Hasan Kasim Komplek Basilica No.b23/24 Kecamatan Kalidoni.(ram)