Kondisi Terkini Proyek Masjid Sriwijaya dengan Anggaran 130 Miliar

Potret lahan proyek masjid sriwijaya yang dianggarkan 130 Miliar yang menyeret Alex Noerdin jadi tersangka.

WAW, Palembang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, terus bergulir, terbaru Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kini menjadi tersangka. Berikut lokasi dimana masjid yang digadang-gadang termegah di Asia Tenggara itu bakal didirikan.

Pantauan di lokasi, Kamis (23/9/2021), pembangunan masjid yang direncanakan termegah se Asia Tenggara itu terlihat hanya ada beberapa bangunan tiang pondasi.

Rumput di sekitar juga sudah mulai tumbuh tinggi dan pintu atau gerbang masuk juga ada yang roboh.

Lokasi yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang itu, juga berada tidak jauh dari kantor Kejati Sumsel. Dimana dari lokasi tersebut terlihat jelas atap bangunan kantor Kejati Sumsel.

Baca Juga : Polrestabes Palembang Amankan Puluhan Jukir Terkait Perda Retribusi Parkir
Disana juga terlihat plang atau segel yang bertuliskan ‘Kawasan & Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan’.

Erlin (49), warga sekitar yang sudah berdomisili sejak puluhan tahun lalu mengatakan, di lahan tersebut memang sempat terjadi sengketa antara warga dan pemerintah. Sengketa itu, kata dia, sudah lama beberapa tahun yang lalu.

“Memang pernah ada dulu kalau tidak salah sengketa lahan, dulu ada plangnya disana, tapi nggak tahu sekarang sudah tak ada lagi,” kata Erlin ditemui di lokasi, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga : Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto Sapa Media di Sumsel
Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman juga membenarkan hal tersebut, dimana menurutnya tanah tersebut memang bukan sepenuhnya milik pemerintah, namun sebagian merupakan milik masyarakat. Namun ia belum bisa merinci seberapa luas tanah yang bermasalah tersebut.

“Memang benar lokasi pembangunan masjid itu sebagian bukan milik Pemda, ada sebagian lagi milik masyarakat,” kata Khaidirman, Kamis (23/9/2021).(ram)