Dukcapil Ungkap Transgender Masuk Kategori Orang Terlantar

Ilustrasi

WAW, Palembang – Transgender di Sumatera Selatan masuk dalam kategori orang terlantar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumsel.

“Transgender ini masuk dalam kategori orang terlantar,” kata Kepala Disdukcapil Sumsel, Puadi di Palembang, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, hal itu akan dinyatakan berdasarkan hasil pendataan Disdukcapil apabila nanti ditemukan ada transgender yang tidak memiliki identitas dokumen atau NIK untuk KTP.

“Pendataan untuk penduduk transgender adalah bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” kata Puadi.

Dimana diketahui kriteria orang terlantar itu sebelumnya terdiri dari kaum marjinal, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), Narapidana dan disabilitas. Kini, kata dia, transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.

Hal itu, sambungnya, sudah sesuai dengan arahan peraturan Menteri Dakam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2019 tentang pedoman pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk.

“Disdukcapil mulai dari pusat hingga pelaksana di Kabupaten/Kota punya kewajiban untuk menerbitkan dokumen kependudukan. Siapapun orangnya, bagaimanapun keadaan jadi semua penduduk harus punya dokumen kependudukan,” katanya.

Untuk itu yang belum memiliki NIK atau KTP akan didata. Terkait dengan jenis kelamin yang tertera di KTP, dia mengatakan, hanya Laki-laki atau Perempuan, tidak ada status jenis kelamin transgender.

“Makanya kita berpatokan jenis kelamin pada saat dia lahir, jadi kalau laki-laki ya laki-laki,” katanya.(ram)