Barang bukti hasil ungkap kasus narkoba selama satu bulan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
——
WAW, Palembang – Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya 84 butir pil ekstasi dan 3,5 kg sabu. Itu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel satu bulan terakhir.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus satu bulan terakhir, dari 7 perkara,” kata Djoko ditemui Sumsel24.com usai menggelar pemusnahan di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021).
Dari 7 perkara tersebut ada kasus menonjol yakni, dua orang kurir sabu asal Aceh tujuan Lampung bernama Supratman dan Erwin dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
“Ada dua tersangka sebagai kurir yang barang buktinya cukup besar yakni jaringan Aceh dengan barang bukti 1,5 kg sabu. Sabu asal Aceh itu diduga hendak dikirim kedua tersangka ke Lampung,” ujarnya.
Penangkapan kedua tersangka, kata dia, bermula dari adanya informasi pengiriman sabu asal Aceh tujuan Lampung. Dari informasi tersebut Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Lintas Banyuasin, Sumsel beberapa waktu lalu.
“Usai mendapatkan informasi kita langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Dari hasilnya penyelidikan tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman yang pertama ke Palembang dan yang kedua ke Lampung dan ditangkap,” terangnya.
Semua tersangka merupakan kurir, kini ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.
“Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini,” jelasnya.
Sementara, tersangka Supratman mengaku sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dia dijanjikan upah 15 juta.
“Barang dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung. Mengantar dengan dijanjikan upah Rp 15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos,” katanya. (Ram)