Sempat terjadi kericuhan dalam penggerebekan yang digelar Polisi di kawasan Boom Baru Palembang. Selain menangkap provokator dan pencekik polisi, petugas juga mengamankan seorang kurir ekstasi.
——
WAW, Palembang – “Selain pelaku Yanto dan Hendra, Seorang kurir inex (ekstasi) bernama Viktor juga kita tangkap dalam penggerebekan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Selasa (22/6/2021).
Dari tangan Viktor, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 83 butir pil ekstasi siap edar.
“Barang bukti pil ekstasi sejumlah 83t butir sudah kita amankan dari kurir tersebut,” ujarnya.
Penggerebekan ini, sambungnya, bermula dari laporan warga yang resah akan peredaran barang haram di kawasan tersebut.
“Saat itu, kita sedang melakukan penyelidikan di kawasan itu untuk menindaklanjuti adanya laporan warga terkait transaksi narkoba,” katanya.
Andi menjelaskan, dari keterangan ketiga pelaku, perannya pun masing-masing berbeda, dimana pelaku Viktor yang membawa barang bukti 83 butir ekstasi, pelaku Yanto sebagai provokator massa, dan pelaku Hendra melawan polisi dengan mencekik anggota yang saat itu hendak menangkapnya.
“Pelaku memiliki peran masing-masing ada yang merupakan kurir, ada yang provokasi aksi pelemparan batu dan salah ada yang mencekik anggota kita,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek kampung narkoba kawasan seputaran pelabuhan Boom Baru, Palembang. Sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan warga sekitar di sebuah kampung narkoba di wilayah Lorong Manggar, Jalan Perintis kemerdekaan, Lawang Kidul, Ilir Timur II Palembang, Selasa (22/6/2021).
“Benar dalam penggrebekan di kampung narkoba tersebut sempat kericuhan oleh sekelompok warga di TKP,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi ketika gelar perkara di Palembang.
Meski terjadi kericuhan dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tiga orang pelaku. Barang bukti puluhan butir pil ekstasi juga diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Barang bukti berupa 83 butir ekstasi kita amankan. Sedangkan terkait aksi kericuhan tidak ada anggota yang terluka,” ujarnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk ketiga pelaku kita ancam pasal 138 dan 112 dan 114 ayat 2,” jelasnya.(ram)