WAW, Palembang – Tim Satgas gabungan COVID-19 penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang beranggotakan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pengadilan Negeri kembali disiagakan. Setelah diistirahatkan pada Desember 2020 lalu.
“Satgas ini kembali disiagakan, mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum menurun, khususlnya di Kota Palembang. Kami akan memaksimalkan edukasi pengawasan dan penegakkan pelanggar prokes. Sasaran kita fasilitas umum, mal, hotel, tempat hiburan, dan pasar ditertibkan,” terang Kasat Pol-PP Sumsel, Aris Saputra usai apel kesiapan di kantor Gubernur, Sabtu (12/6).
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 37 Tahun 2020 dan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Satgas kembali bertugas untuk mengedukasi masyarakat supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Saat beraktivitas diluar rumah. Serta akan menertibkan pusat keramaian atau kafe-kafe yang tidak taat imbauan operasional di masa PPKM skala mikro ini,”jelasnya.
Apabila pengelola pusat-pusat keramaian, hotel dan mal tidak taat prokes, akan disanksi. Persebaran COVID-19 di Palembang dan sekitarnya dikhawatirkan akan kembali meningkat. Apalagi potensi masyarakat berkerumun itu akan tumbuh menyusul terselenggaranya Piala Eropa 2020.
Tim yang dipimpinnya tersebut dibentuk juga berfokus untuk memantapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka siswa sekolah – mahasiswa perguruan tinggi yang akan berlangsung pada Juli mendatang.
“Kita juga akan memastikan kesiapan tim satgas masing-masing sekolah, sarana dan prasarana prokesnya,”jelasnya
“Yang terpenting dalam rangka persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bulan Juli mendatang. Bersama Dinas Pendidikan Sumsel kita menjaga jangan sampai timbul klaster sekolah,” tandasnya.(ram)