Kesal Dituduh Cepu Narkoba, Gunawan Tusuk Ali Hingga Tewas

Tersangka saat diamankan Polisi.(Ist)

WAW, Palembang – Polrestabes Palembang ungkap kasus pembunuhan oleh seorang pria bernama Gunawan (40), di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi sebut motif Gunawan nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Ali Saibi (50), dipicu persoalan narkoba.

Informasi dihimpun, peristiwa pembunuhan dengan cara membabi buta itu terjadi di kawasan 11 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan motif pembunuhan berawal adanya salah paham antara pelaku dengan korban mengenai masalah yang berkaitan dengan narkoba.

“Pelaku dan korban diduga sama-sama kurir narkoba. Dimana berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Tri di Palembang, Senin (17/5/2021).

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali, ternyata tidak dapati. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

“Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau,” ungkapnya.

Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri yang tepat mengarah ke bagian jantung.

“Korban ditusuk di dada bagian arah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian. Hubungan korban dan pelaku masih tetangga, dimana jarak antara rumah mereka 200 meter dan mereka sebelum kejadian sering berkomunikasi dengan baik,” terangnya.

Dari informasi tersebut, Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat keluarganya di daerah Rambutan, Banyuasin, Minggu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ini kita tangkap tadi malam ditempat keluarganya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Tri menyebut, ketika di interogasi pelaku mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang informan (Cepu) polisi.

“Dari keterangan pelaku, ia dituduh cepu oleh korban, pelaku marah dan cekcok pun terjadi, pelaku ditantang korban. Pelaku yang tak terima di tantang kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan menusuk korban dari belakang,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun,” jelasnya. (Sbn)