WAW, Muara Enim – Usai hamili anak tirinya, KES (31) malah menikahkannya dengan seorang pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Aksi bejat KES terbongkar, usai sang suami korban bersama sang ibu mendesak siapa yang membuatnya hamil. Selain itu, kasus terbongkar pengantin baru itu pun langsung bercerai.
“Korban ketika dinikahkan ternyata sudah kondisi hamil oleh ayah tirinya. Pelaku sengaja menikahkan korban dengan seorang pria untuk menutupi aksi tak senonoh yang sudah diperbuatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika, Kamis (6/5/).
Widhi menjelaskan jika perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak April 2020-April 2021 menyetubuhi dan mengancam korban dengan senjata tajam, hingga kehamilan korban memasuki usia 6 bulan.
“Aksinya sudah satu tahunan dengan mengancam korban dengan sajam. Terbongkarnya, bermula dari kecurigaan ibu kandung korban dan suami korban atas sudah kehamilan korban yang sudah memasuki hamil 6 bulan. Sedangkan, pernikahan anaknya tersebut sendiri belum mencapai 6 bulan,” terangnya.
Karena merasa ada kejanggalan melihat perut korban yang sudah mulai membesar, akhirnya suami siri korban dan sang ibu memutuskan untuk mendesak korban.
“Mereka mendesak korban siapa melakukan perbuatan asusila tersebut. Sehingga, diakui korban bahwa pelakunya adalah ayah tirinya. Atas pengakuannya itulah ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polisi,” katanya.
Dari laporan tersebut, Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap tersangka di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.
“Karena tersangka ini sudah mengetahui dilaporkan ke polisi, sehingga tersangka melarikan diri ke kota Lubuk Linggau. Namun tersangka tertangkap dan kita bekuk di Kabupaten Lahat,” bebernya.
Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kita tahan dan dijerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya(sbn)