Berita  

Sengketa Lahan Jadi Masalah, APERSI Sumsel Tekankan Reformasi UUD Agraria 

oppo_2

WAWBERITA, PALEMBANG, Warga Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dilema karena lahan tempat tinggal mereka bermasalah alias sengketa.

Permasalahan ini timbul setelah ahli waris lahan menang ketika mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan menggugat developer, yang artinya seluruh lahan di Perumahan tersebut adalah milik ahli waris, sedangkan warga sudah menyetor angsuran rumah ke bank.

Ketua DPD Apersi Sumsel melalui Sekretaris DPD Apersi Kurniawan Bima menekankan bahwa untuk melindungi konsumen harus ada reformasi UUD konsumen jika inggin langsung ada dampak pada masyarakat (Konsumen ) dan masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Karena, konsumen sudah beli rumah dari kita (Developer),itu mereka tidak tahu menahu, masak konsumen beli rumah mau cek dulu tanahnya ke warga atau ke mana,”jelas Bima

Jadi bagaimana kedepan developer dan konsumen itu tidak terjadi korban. Selama ini developer menjadi kesalahan bila terjadi sengketa. Menurutnya bila ada UUD konsumen, konsumen tidak ragu ragu untuk membeli rumah. Kata Bima

Menurut Bima, peran pemerintah harus  hadir untuk  menjamin konsumen, entah ganti rugi dari negara, developer atau tuan tanah yang pertamakali menjual.

“Kita sebagai developer juga tidak mungkin langsung membeli tanah yang asal asalan untuk menjual kembali.  Bagaimana mungkin kita sudah keluar dana besar kemudian di hantam masalahnya lagi, dan masalah itu tidak datang di awal, malahan datang di ujung nya,” tegas Kurniawan Bima.

Sementara itu, untuk perbankan sama nasibnya seperti developer, karena bank ada SOP, ada urutan, tidak semua pengembang itu bisa masuk kerjasama KPR.

“Bank itu sangat ketat, SOP nya jelas, tetapi lagi lagi tengah jalan dihantam badai, tiba tiba datang sengketa. Maka dari itu perlunya UUD agraria disahkan atau usulan itu diterima DPR RI untuk memastikan konsumen lebih pasti untuk beli rumah,” ucap Bima.

Ia berharap reformasi UUD konsumen agar bisa di sahkan, jadi kalau ada UUD konsumen ada kepastian hukum, kita terbantu. Kata Bima

Ditempat yang sama, Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sumsel  Reza menambahkan masalah perumahan di talang Jambe itu telah lama, tapi disaat perumahan sudah selesai, warga sudah mengangsur, warga sudah menempati baru muncul masalah sengketa, kenapa baru di masalahin sekarang. “Kami sebagai pihak developer juga tidak mau kalau lahan itu sengketa dan merugikan konsumen,” jelas Reza.

Menurutnya, sebagai (Developer) atau  sebagai pembeli biasanya sudah mengecek semuanya mulai RT, Lurah, Kadus, BPN, sampai-sampai pihak BPN  turun kelapangan dan dinyatakan lahan sudah aman baru kita mulai jalan.

Tetapi ketika saat kita melakukan surve dilahan, namun dihadang warga berarti lahan tersebut bermasalah dan kita tidak mau membeli agar tidak terjadi masalah kemudian hari. tegas Reza

“Yang kita sesali dari pihak BPN juga tidak terlalu teliti, kami yang jadi korban, siapa yang mau beli tanah kalau sengketa,” jelasnya.

Namun Alhamdulillah dengan adanya sertifikat elektronik keamanannya terjamin walaupun prosesnya panjang tapi tingkat keamanannya sangat terjamin.tutupnya