WAWBERITA, PALEMBANG – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis menegaskan akan komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui program-program yang dicanangkan pemerintah.
Hal tersebut langsung dikatakan Edy Surlis saat Media Gathering bersama awak media di Kantor BPJS Kesehatan yang beralamat di Jalan Sukamto No. 3, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (10/4/2026).
Edy Mengatakan BPJS Kesehatan menegaskan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, korban kecelakaan lalu lintas pada dasarnya terlebih dahulu dijamin oleh PT Jasa Raharja.
“Namun, apabila biaya perawatan melebihi plafon yang ditanggung Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan mengambil peran untuk menanggung selisih biaya tersebut,” ucapnya
Edy mengatakan, peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Tahap awal dijamin oleh Jasa Raharja, dan jika biaya melebihi batas, BPJS Kesehatan hadir memberikan penjaminan lanjutan,” ujar Edi.
Edy menjelaskan masyarakat wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan laporan polisi (LP) sebagai syarat utama proses penjaminan.
Setelah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, atau rumah sakit, pasien atau keluarga perlu mengurus administrasi lanjutan, termasuk koordinasi dengan Jasa Raharja.
Dalam skema yang berlaku, apabila Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan hingga batas maksimal sekitar Rp20 juta, maka sisa biaya pengobatan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, Edi juga menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan otomatis ditanggung penuh oleh BPJS. Penjaminan tetap mengacu pada klasifikasi kasus, termasuk apakah kecelakaan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang bisa menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Koordinasi antar lembaga sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Yang utama, segera lapor ke polisi dan pastikan status penjaminannya jelas,” tegasnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memahami alur pelayanan kecelakaan lalu lintas agar proses penanganan dan pembiayaan dapat berjalan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Ia juga menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat luas. Melalui Media Gathering ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif antara BPJS Kesehatan dan insan pers. “Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Oleh karena itu, sinergi yang baik perlu terus dibangun,” ujar Edy.
Komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata terus ditunjukkan BPJS Kesehatan Cabang Palembang. Hingga April 2026, capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerjanya tercatat telah melampaui target di sejumlah daerah.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat semakin terbuka luas. tutupnya


