WAWBERITA, PALEMBANG- Anggota DPRD Sumsel Komisi V Muhammad Toha menyoroti banyaknya keluhan masyarakat tererkait uang komite di SMA/SMK.
Berdasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat 2 Permendikbud tentang komite sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang membebani orang tua/wali murid.
Aturan ini la yang menjadi patokan bahwa pengalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
Ada dua yang dibolehkan yaitu bantuan dan sumbangan. “Kalau pungutan jelas tidak boleh,” jelas M.Toha
Dua macam sistem pengalangan dana memang boleh diterapkan disekolah.
“Sumbangan atau bantuan yang diperolehkan, kalau pungutan tidak dibolehkan,”. kata M.Toha, Senin (8/9/2029).
Toha mengatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menentukan orang tua untuk membayar uang komite. Kalau orang tua mau membantu sekolah silakan, tapi tidak boleh ada paksaan. Apa lagi di tentukan waktunya dan jumlahnya, itu namanya bukan lagi sumbangan, itu sudah pungutan jelas dilarang.
Jika memang ada bukti lakukan pungutan, pihak terkait akan memanggil dalam hal ini diknas
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumsel menjelaskan saat reses selalu menyampaikan kepada siswa untuk berikan penjelasan yang lebih paham terkait komite disekolah.
Pihak sekolah tentu sudah mengetahui peraturan hingga harus dilaksanakan dengan baik, sumbangan silakan berdasarkan peraturan, kalau pungutan harus dihindari, kalau emang ada tolong di stop pungutan itu. tutupnya


