Berita  

Tak Ada Izin, Ketua Komisi III DPRD Palembang: Sudah Sewajarnya Hotel Parkdise’S Ditutup

oppo_2

WAWBERITA, Palembang – Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan sementara Hotel Parkdise.Selasa (11/2/2025).

Penutupan sementara itu berdasarkan surat keputusan nomor 0467/KPTS/PP/2025 tentang Pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Parkdise’S Hotel sementara di tutup karena tidak memiliki izin operasional.

Sekretaris Satpol PP kota Palembang Herison mengatakan, penutupan sementara oprasional Hotel Parkdise sesuai dengan surat perintah kasat satpol PP Palembang dan hasil rapat bersama dengan DPRD kota Palembang Komisi 3.

“Hanya tutup sementara, sampai semua izin lengkap, apabila semua izin lengkap kita buka kembali,jelasnya.

Apa bila dilakukan pengrusakan seperti sebelumnya yang pernah disegel pihak Pol PP Herison menjelaskan telah melaporkan terkait perusakan tersebut ke pihak berwajib. Dan apa bila ini dirusak kembali tentu ada pidana.

“Yang jelas kami dari pihak Pol PP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi melaksanakan kegiatan ini untuk disampaikan kepada masyarakat,”jelasnya.

Menurut Herison, hotel Parkdise’S ini hanya izin tiga lantai, tetapi ada perubahan fungsi, makanya dia harus ngajuan SLF, kalau izin yang tiga lantai ada, tapi ini dirubah menjadi 8 lantai.

Sementara itu, ketua Komisi III DPRD kota Palembang Rubi mengatakan menjelaskan bahwa hotel tersebut bener tidak memiliki izin, sampai saat ini hotel tersebut belum ada izin makanya hotel itu di stop sementara.

Artinya siapapun yang inggin membuka usaha di kota Palembang, aturan dan izinnya harus diselesaikan dulu perizinannya.

“Hotel itu ditutup sampai izinnya keluar, karena sampai saat ini belum ada izin, sambil menunggu niat baik mereka apa ada niat baik untuk perbaikan,” tegas Rubi

Ia menjelaskan, Hotel Parkdise’S telah berjalan selama 4 bulan secara ilegal. Kemarin management hotel mengatakan PAD sudah masuk, kita pastikan PAD tidak ada sama sekali, termasuk mereka menerima tamu tidak ada incume untuk Palembang.

“Jadi mereka melakukan kegiatan itu secara ilegal,” ucap Rubi.

Menurutnya, pihak hotel hanya memiliki izin pembangunan tiga lantai untuk kosan, Karena ada perubahan mereka harus membuat perubahan IMB, PBH dan SLF mereka tidak ada.

Kemarin sudah melakukan prbaikan untuk Amdal lalin, tapi izin dari dinas kebakaran, Disnaker, PTSP belum keluar izin operasional tidak ada. kata Rubi

Sudah sewajarnya hotel itu ditutup, apa lagi Biro Hukum Kota Palembang kemarin juga mengatakan setiap pemilik usaha yang tidak memiliki izin maka tidak boleh beroperasi.

Harusnya pihak parkside harus mematuhi aturan yg dibuat kota Palembang, karena begitu sdh ada penutupan harusnya mereka Patuh dan tidak boleh lagi menerima tamu.tutup Rubi