MUSI BANYUASI – Gerak cepat dilakukan oleh Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba menangkap pelaku pengeboran sumur minyak yang di lakukan secara ilegal (Ilegal Drilling) yang menyebabkan ledakan dan kebakaran besar pada Kamis malam (20/06/2024) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat dari kejadian tersebut pihak kepolisian akhirnya mengamankan PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman yang disinyalir sebagai pemilik dan pelaku Ilegal Drilling.
Kasat Reskrim Polres Muba, Akp. Bondan Try Hoetomo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,”pada hari kamis (20/06/2024) didesa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik tersangka PT (26)”,ujarnya. Minggu (23/6/2024).
Dijelaskan Bondan penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut.
“Dilokasi kami temukan ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut”, Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku PT (26) akan dijerat pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah).