Siti Nurizka Anggota Komisi III DPR RI Sosialisasikan UU Hukum Perdata

kepada Anak Muda agar Sadar Hukum

WAWBERITA – Anggota komisi 3 DPR RI dari Fraksi Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H.,M.H mengadakan sosialisasi uu Hukum Perdata di rumah singgah Kota Palembang (14/4/2024).

Sebagai representatif kaum muda yang menginjakan kaki di Senayan sebagai anggota DPR RI dan bertugas di komisi 3 Siti Nurizka memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelajaran hukum salah satunya mensosialisasikan uu hukum perdata.

Kali ini tidak hanya di instansi, Siti Nurizka juga memberikan sosialisasi kepada anak anak muda agar ‘melek’ hukum dan tidak ragu menggunakannya apabila suatu hari ada situasi yang diperlukan oleh mereka, seperti terkena kasus hukum baik sebagai korban atau ketika hendak melakukan kejahatan mereka paham bahwa ada hukum yang akan menjerat mereka.

Bertepat dirumah singgah, yang berisikan anak anak dibawah perlindungan hukum, Siti Nurizka berharap bahwa anak anak tersebut paham bahwa mereka berada dalam perlindungan hukum dan tidak takut dan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan mereka.

“Saya sangat ingin anak anak menjadi anak anak yang sadar dan paham hukum, jadi mereka tidak lagi dibawah bawah bayang intimidasi dan ketakutan jika terjebak dalam situasi yang merugikan mereka, kita harus rajin dan gencar mensosialisasikan ini agar anak anak kita menjadi anak yang cerdas dan berani” ujar Srikandi Gerindra ini. (*)