WAWBERITA – Ribuan pegawai non asn dilingkungan Pemerintah kota Palembang merasa lega ketika mendengar kabar penghapusan pada november mendatang dibatalkan.
Hal ini disampaikan Walikota Palembang H. Harnojoyo saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap awal bulan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Senin, (7/8).
Menurutnya berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
“Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima.
Informasi yang baik untuk seluruh pegawai non ASN ini mengenai kejelasan mereka akan terus dianggarkan berdasarkan SE MenPAN-RB per 25 juli kemerin. Tentunya hal ini tidak luput dari perjuanan yang selama ini kita bahas bersama Walikota, Bupati dan Gubernur se Indonesia agar dikemudian hari mereka (Para Non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman,”jelasnya usai menjadi pembina apel pagi.
lanjutnya, jika dilihat pada SE MenPAN-RB pertama mereka akan berakhir pada 28 november 2023 mendatang, tetapi ini kita akan anggarkan lagi. Tentunya ditahun depan 2024 akan diadakan perpanjangan kontrak.
“Yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini ia dapatkan perbulan.
Berikut kutipan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Seperti dilansir situs resminya, hal tersebut termuat dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Menurut SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Isi SE MenPAN-RB Perihal Eks. THK-2 dan Tenaga Non-ASN
Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan PP dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ad*)