Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengar Penjelasan Gubernur Sumsel Soal Empat Raperda

Ketua DPRD Sumsel RA. Noering Hati pimpin sidang Paripurna (Humas DPRD Sumsel)

DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna XLVI (46) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati, S.H, M.H, Senin (14/2).
—-

WAW – Dalam Rapat Paripurna itu, penjelasan Gubernur Sumsel dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya. Ia membacakan 4 Raperda usulan Provinsi Sumsel meliputi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dimana menurut Wagub Mawardi setelah ditetapkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2202 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2201 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Serta surat edaran menteri ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah mengenai retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

“Bahwa pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian peraturan daerah yang mengatur retribusi daerah yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA),” ungkapnya.

Wakil Gubernur Mawardi Yahya saat memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna ke XLVI (46) (Humas DPRD Sumsel)

Selanjutnya, Rencana Peraturan Daerah Tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

Mawardi menegaskan, pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan turunan dari UU tentang cipta kerja, kamu memandang perlu mengusulkan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung,” tegasnya.

Sedangkan untuk rencana Peraturan Daerah Tentang Jasa Kontruksi, Mawardi menuturkan, rancangan Perda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertunbuhan dan perkembangan jasa kontruksi di Provinsi Sumsel serta terwujudnya struktur usaha yang kokoh handal dan berdaya saing tinggi.

Sekretaris DPRD Prov.Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M saat membacakan terhadap 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel (Humas DPRD Sumsel)

“Berdasarkan hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan perlu dimulai dari perencanaan yang tepar sasaran, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab serta keadilan sesuai dengan asas umum,” terangnya.

Untuk yang terakhir Wagub membacakan penjelasan Raperda terkait, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Wagub menerangkan Raperda tersebut dianukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tagun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasu di Daerah sevagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014.

“Berdasarkan hal tersebut kami menandang perlu untuk mengusulkab perubahan Perda ini, agar dapat memberi kepastian hukum dan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong peran serta masyarajak dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A. Supriono, Danpomdam yang diwakili oleh Kasigakkum Pomdam II Sriwijaya Mayor Cpm Ibraham, Danlanud yang diwakili oleh Kasikomsosdirga Mayor Kes, Kgs Sidik. (Humas DPRD Sumsel)

Diakhir sambutannya, ia berharap agar keempat Raperda usulan Pemprov tersebut dapat dibahas dan ditanggapi melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna selanjutnuya dan mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya empat Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan lanjutan, sehingga nanti bisa diputuskan bersama guna menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Sumsel Ir. S.A. Supriono, Danpomdam yang diwakili oleh Kasigakkum Pomdam II Sriwijaya Mayor Cpm Ibraham, Danlanud yang diwakili oleh Kasikomsosdirga Mayor Kes, Kgs Sidik. (*)