Daftar Sekarang KIP Kuliah 2022, Ini Persyaratan Lengkapnya dari Kemendikbud

Maudy Ayunda. (Dok. IST)

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka, Rabu (2/2/2022).

Mahasiswa KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan gratis biaya pendaftaran masuk PTN dan PTS universitas, gratis biaya kuliah, dan biaya hidup yang besar sesuai dengan indeks harga di area kampus.

Muni Ika dari Sub Koordinator KIP Perkuliahan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Teknologi menjelaskan, sejak tahun 2021 skema pembiayaan biaya kuliah KIP Perkuliahan dikategorikan berdasarkan akreditasi program studi.

Ia merinci, biaya kuliah untuk program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta, program studi terakreditasi B maksimal 4 juta, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta. Sebelumnya pada tahun 2020, skema pembiayaan flat sebesar Rp2,4 juta di setiap program studi.

“Akreditasi ini naik (pembiayaan), dengan skema KIP Kuliah Merdeka kita bisa mendorong belajar di prodi akreditasi A. Kita dorong anak-anak kuliah di prodi unggulan,” ujar Muni Ika saat Pembukaan Pendaftaran Kuliah Gratis KIP 2022 dilansir dari kanal YouTube Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Rabu (2/2/2022).

Ditambahkannya, sejak tahun 2021, biaya hidup mahasiswa KIP juga telah dibagi menjadi 5 klaster berdasarkan indeks harga regional di kampus kabupaten/kota. Ia merinci, klaster 1 mendapat biaya hidup Rp800 ribu, klaster 2 Rp950 ribu, klaster 3 Rp1,1 juta, klaster 4 Rp1,25 juta, dan klaster 5 Rp1,4 juta.

Sebelumnya, pada tahun 2020, rata-rata biaya hidup diberikan sebesar Rp800 ribu per penerima KIP Kuliah di berbagai daerah.

Muni Ika mengatakan, KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan yang bertujuan untuk memperluas akses belajar di program studi dan universitas terbaik di Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu, berasal dari daerah 3T, atau yang terkena bencana alam atau konflik sosial. Berikut ini adalah persyaratan KIP Kuliah 2022 dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id .

Syarat KIP Kuliah 2022

  1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan (2022) atau lulus 2 tahun sebelumnya (2020 dan 2021)
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
  3. Memiliki potensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dibuktikan di antaranya dengan:
    – Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    – Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
    – Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    – Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau
    – Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan dengan dokumen yang valid
  4. Penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.

Komponen Pembiayaan

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PTN dan PTS, baik UTBK maupun seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
  2. Pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
  3. Bantuan biaya hidup sesuai besaran biaya lokal di masing-masing perguruan tinggi.

Durasi Pembiayaan KIP Kuliah

  1. Sarjana (S1): Maksimal 8 semester
  2. D4: Maksimal 8 semester
  3. D3: Maksimal 6 semester
  4.  D2: Maksimal 4 semester
  5. D1: Maksimal 2 semester
  6. Program profesi:
    – maksimal 4 semester (dokter umum, dokter gigi, dokter hewan)
    – maksimal 2 semester (ners, apoteker, guru)