WAW – Medina Zein melaporkan balik selebgram Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Laporan ini diajukan Medina setelah dirinya menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Icha pada September 2021.
“Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE,” kata kuasa hukum Medina, Djamaluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1). seperti dinukil dari CNN.
Tudingan terhadap Medina, kata Djamaluddin, disampaikan Icha melalui unggahan di media sosial.
“Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak. Ada gratifikasi ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu,” katanya.
Selain itu, kabar tersebut juga terkait dengan tudingan Medina memberikan cincin palsu kepada adik mendiang Febri Ardiansyah.
“Terlapor posting Instagram yang sindir klien kami dengan tuduhan bahwa ‘ntar posting juga nih video diamond palsu yang Anda kasih ke adik almarhum,” kata Djamaluddin.
Tak hanya itu, Djamaluddin mengatakan Icha juga menuding Medina dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
Atas tuduhan tersebut, Medina akhirnya melaporkan Icha ke pihak berwajib. Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2022.
“Laporan SPKT sudah kami buat di Polda Metro Jaya dan laporan kami sudah diterima,” kata Djamaluddin dikutip dari CNN.
Dalam laporannya, Icha dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang disampaikan Marissya Icha. Laporan terhadap Medina tercatat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan, telah terjadi proses mediasi antara Medina dan Icha terkait kasus ini.
Mediasi dilakukan sebelum penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina sebagai tersangka. Namun mediasi tersebut gagal.
“Penyidik telah memberikan ruang mediasi bagi mereka, namun ternyata tidak ada jalan damai di sana sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina Zein sebagai tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).(Mnp)