Seleb  

Gegara Kabur Karantina, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Rachel Vennya. (@rachelvennya)

WAW, Jakarta – Viral karena kabur dari karantina, influencer Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/12) dilansir dari CNN.

Dengan vonis yang dijatuhkan tersebut 4 bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan. Artinya, selebgram itu tidak perlu menjalani hukuman penjara jika selama delapan bulan masa percobaan tidak berbuat tindak pidana.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim.

Usai persidangan, Rachel Vennya tidak banyak berkomentar mengenai vonis tersebut. Dia hanya mengatakan, menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” tuturnya.

Penulis : Hamzah