WAW, Palembang – Sesuai dengan aturan Pergub Sumsel no. 21 tahun 2021 bahwa pemerintah provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak antara lain :
1. Penghapusan sanksi adminitrasi denda dan bunga PKB
2. Penghapusan pajak progresif
3. Penghapusan Sanksi denda dan bunga BBN-KB
4. Pokok PKB tetap
5. Pokok BBN-KB Tetap
Terkait hal itu, Kabid Pajak Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Sumsel Emi Surahwahyuni menjelaskan bahwa dengan adanya pemutihan pajak terjadi peningkatan pendapatan 400 juta perhari dari 1 Oktober sampai 11 Oktober 2021, yang rata rata perhari sebelum pemutihan sekitar 3,4 miliar dan sekarang setelah pemutihan 3,8 Miliar, dalam waktu berjalan 10 hari.
“Kedepan dengan adanya sosialisasi yang baik dilaksanakan oleh bapeda sumsel maupun samsat kabupaten kota pun sosialisasi tiap hari ke masyarakat agar tujuan dari pelaksanaan pergub ini bisa tercapai dan menjadi harapan kita semua,” katanya, Selasa (12/10/2021) usai melakukan Sosialisasi kepada warga di pasar Tangga Buntung.
Menurutnya, dari catatan Bappeda sumsel, masih banyak warga yang menunggak pajak, tetapi dengan adanya program ini kami harapkan tunggakan dari pajak pajak tersebut dapat dikurangi.
“Untuk peningkatnya belum terlihat secara signifkan, dengan pengamatan kami meningkat hampir rata rata sekitar 20%,” jelasnya.
Dengan adanya program dari pemerintah Sumsel, pihaknya beharap masyarakat sumsel dapat berperan aktif untuk melaksanakan program yang sudah dicanangkan oleh gubernur sumsel.
“Karena gubernur juga mencanangkan kegiatan i untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi 19,” tuturnya. (Ram)