WAW, Palembang – Retribusi merupakan suatu pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut.
Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Contoh retribusi yang sering kita lihat adalah retribusi kategori jasa umum pelayanan persampahan dan pelayanan parkir.
Retribusi ini legal Dimata hukum dan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Yang berlaku.
Terkait retribusi VIRAL perselisihan antara pemilik toko di kota Palembang, dalam video tersebut pemilik toko enggan membayar biaya jaga malam. Dikarenakan katanya ini adalah pungutan liar.
“Dio nulis tanggal 1 September, ini malah nagih tanggal 20 September, ini termasuk pungli ini belum tanggalnya,” ujar nya dalam Video yang beredar luas di media sosial
Ditempat yang sama petugas jaga malam sontak melontarkan Perkataan seperti berikut
” Pungli, silahkan adukan ke Sekta , dasar kamu yang keras tidak saling bantu,” sindirnya.
Menanggapi video tersebut Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan belum ada retribusi jaga malam.
” iya, belum ada retribusi jaga malam “, singkatnya ketika dihubungi melalui ponselnya Selasa (20/09/2021) siang.
Sementara itu di tempat terpisah warga yang memiliki toko di kecamatan Plaju kota Palembang yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan tentang retribusi jaga malam ini dirinya mengaku sangat keberatan apalagi toko sepi.
“Sama seperti di Video, setiap bulan di mintai uang jaga malam, apakah ada PERDA nya ada,” keluhnya (Nto)