WAW, Ponorogo – Dua pelaku yang mencuri uang Rp 24,9 juta milik pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) yang disimpan di dalam mobil tertangkap.
Kedua pelaku adalah AY(27), dan HB (31). Mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Satreskrim Polres Ponorogo yang menangkap, menembak kaki kedua pelaku karena melawan saat ditangkap.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan kedua pelaku pencurian lintas provinsi itu sebelumnya juga melakukan aksi yang sama di Jawa Tengah.
“Selain di Ponorogo, informasinya juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah,” Kata Kapolres, dilansir dari Jatimnow, Minggu (19/09).
Untuk kronologi pencurian yg dilakukan oleh pelaku Jum’at (20/08/2021) kata AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, Mereka menginap di salah satu hotel atau losmen selama 4 hari. Mereka survei dan keliling menggunakan motor sewaan.
“lalu, mereka melihat sepasang pasutri keluar dari salah satu bank membawa uang. Keduanya kemudian membuntuti sampai di Jalan Diponegoro,” Ungkapnya.
“Mereka mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci T dan mengambil uang di dalam mobil. Saat itu korban sedang berbelanja,” bebernya.
Setelah mencuri, kedua pelaku kembali ke kampung halaman untuk memberikan hasil yang mereka curi ke keluarganya.
Saat polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka di Yogyakarta kemudian memburunya. Mereka ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Yogyakarta. Diduga mereka akan beraksi kembali.
“Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(ram)