WAW, Palembang – Pria berinisial S seorang pengunjung cafe yang disalahgunakan menjadi diskotik di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami nasib nahas. Ia patah kaki usai melompat dari lantai 2 sebuah diskotik saat tim gabungan TNI-Polri tengah menggelar razia di cafe tersebut.
“Ada 1 laki-laki dewasa inisial S, dia meloncat pagar tembok cafe tersebut. Namun karena dia salah posisi pada saat menginjakkan kaki di tanah sehingga mengalami cidera di kaki,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, Senin (19/9/2021).
Andi mengatakan, tim gabungan mengamankan S dalam razia narkoba di ruko 2 lantai cafe RD yang disalah gunakan menjadi diskotik beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Alang-Alang Lebar, Palembang, Minggu (12/9) dini hari kemarin. Diduga tengah berhalusinasi dan panik melihat ada razia, dia nekat melompat dari lantai dua diskotik tersebut.
“Dari keterangannya, dia (S) nekat melompat karena panik mengetahui dan melihat ada razia di cafe tersebut. Dia juga sudah kita lakukan tes saliva lewat lidah untuk mengetahui apakah dia sedang mengkonsumsi narkotika. Namun, hasilnya negatif. Saat ini dia sudah dikembalikan ke pihak keluarga untuk menjalani perawatan,” ungkap Andi.
Selain mengamankan S, kata Andi, tim juga mengamankan puluhan orang pria dan wanita. Termasuk sejumlah karyawan cafe RD dalam razia yang digelar dari pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB itu.
“Diamankan 89 orang (62 pria, 27 Perempuan) termasuk seorang DJ Cafe RD, dan 2 orang karyawan/kasir. Dari hasil pemeriksaan urine narkotika,
Positif 37 orang (25 pria dan 12 Wanita) menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang, sedangkan 52 orang negatif sudah dikembalikan ke keluarganya masing – masing,” ungkapnya.
Karena dinilai kerap melanggar prokes dan menjadi tempat peredaran barang haram, kepolisan pun memeriksa pemilik cafe yang telah menyalahgunakan ruko 2 lantai tersebut menjadi diskotik dan melanggar Perda tentang jam operasional tempat hiburan.
“Untuk status pemilik Cafe RD perkara pidana umumnya sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang berikut barang bukti dari Cafe RD karena telah melanggar Perda Kota Palembang No. 1 tahun 2003 tentang Jam operasional Tempat hiburan,” terangnya.
Selain menggelandang 89 orang, lanjutnya, tim juga menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kendaraan bermotor, peralatan diskotik alat DJ (disk jokey), keyboard orgen tunggal dan sampel minuman keras.
“Ada 28 Sepeda Motor, 7 mobil, krn saat itu seluruh pengunjung cafe setelah dilaksanakan penggeledahan badan, dan barang yan dimilikinya semuanya digelandang ke Sat Resnarkoba. Namun, kendaraan ini sudah dikembalikan semua karena tidak ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.
Dalam razia tersebut tidak sedikit yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk 37 orang positif urine karena mengkonsumsi ineks (ekstasi) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan penerapan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNN Prov Sumsel untuk dilaksanakan assesment Rehabilitasi,” tutupnya.(Ram)