Usai Ikan Belida, Ikan Putak Kini Dilindungi Pemerintah Juga

Ikan Putak (Ist)

WAW, Sumsel – Ikan Belida dan Ikan Putak statusnya kini dilindungi pemerintah karena termasuk dalam katagori hewan langkah. Pengusaha makanan khas khususnya  Palembang diminta untuk beralih bahan baku ke ikan tenggiri dan ikan gabus.

“Ikan belida kan memang sudah dilarang dikonsumsi, ikan itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021,” ungkap Peneliti Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan (BRPPUPP) Palembang, Ike Trismawanti, Kamis (9/8/2021).

Ike menjelaskan, mengapa Ikan Putak yang masih kerap digunakan pengusaha makanan khas Palembang sebagai bahan baku Pempek, Model, Tekwan, Kerupuk dan lainnya statusnya juga di lindungi.

“Karena, Ikan Putak juga termasuk dalam empat jenis ikan belida yang dilindungi, yaitu Belida Jawa (Notopterus notopterus). Ikan putak itu ya belida jawa,” terang Ike.

Terkait larangan mengkonsumsi maupun memperjual belikan keempat jenis ikan belida tersebut, pihak Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang juga menyarankan para pengusaha makanan khas Palembang untuk beralih bahan baku.

“Kita sarankan untuk pakai ikan lain saja sebagai bahan baku, seperti ikan tenggiri dan ikan gabus,” kata Kepala Satker Pengawasan SDKP Palembang, Maputra Prasetyo.

Maputra juga dengan tegas melarang masyarakat menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Jika masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.

“Jadi untuk sanksi ini, mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan izin dan sanksi pidana, seperti denda dan hukuman penjara,” bebernya.

Larangan itu diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar,” tuturnya. (ram)