Beda dari Pernyataan Dirintel, Kabid Humas Polda Sumsel Sebut Anak Akidi Tio Belum Tersangka

Konferensi Pers - Sumbangan 2T

WAW, Palembang – Polda Sumsel memberikan pernyataan resmi terkait polemik sumbangan 2T keluarga Akidi Tio, namun ada perbedaan pernyataan terkait status anak Akidi Tio, Heriyanti, soal sumbangan Rp 2 triliun.

Humas Polda Sumsel membantah Heriyanti sudah jadi tersangka. “Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Wartawan mengkonfirmasi kembali pernyataan Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka. Kombes Supriadi membantah.

“Belum,” jawabnya singkat

Dia menegaskan penanganan anak Akidi Tio ada di Dirkrimum Polda Sumsel. Kombes Supriadi menyatakan kembali belum ada penetapan tersangka.

“Yang punya kewenangan rilis cuma 2, pak Kapolda dan Kabid Humas. Yang dipakai adalah statement kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda,” kata Kombes Supriadi.

Sebelumnya diberitakan, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro hadir dalam konferensi pers bersama tentang sumbangan keluarga Akidi Tio di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.

Dalam jumpa pers itu, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.

“Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi,” kata Kombes Ratno.(ram)