Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah untuk Zona Merah dan Oranye

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M .
——

WAW – “Untuk memberikan rasa aman kepada umat islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ucap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari website resmi kemenag.

Adanya edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 17 Tahun 2021 :

Grafis : Kemenag RI

Dalam surat itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM Darurat.

Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, dan shalat Idul Adha di masjid atau mushola juga ditiadakan.

Peniadaan takbiran dan shalat Idul Adha tersebut berlaku di seluruh kabupaten atau kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Sebagai informasi, level asesmen 3 dan 4 mencakup seluruh wilayah di Jawa dan Bali.

Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban Pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik.

Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan.

Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.

Distribusi hewan kurban Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Grafis : Kemenag RI

Kedua, menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan petugas serta pihak yang berkurban.

Menag mengatakan, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jerohan harus dibedakan.

Setiap petugas juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area penyembelihan.

Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Ketiga, menerapkan kebersihan alat sebelum dan sesudah penyembelihan dan menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Edaran ini mengatur peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut dilansir dari Tempo.

Sementara, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.

“Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye,” kata Ishfah dilansir dari Tribunnews.

Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.

“Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” ujar dia.

Penulis: Rama