WAW, Palembang – Pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di Hotel Palembang bernama Yuliana, Agus Saputra (23), divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar pasal berlapis, yakni pembunuhan dan pencurian.
Hal itu berdasarkan putusan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Dr Fahren.
Majelis hakim menilai terdakwa Agus Saputra alias Berry Saputra Terbukti bersalah melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan 362 tentang pencurian. Dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi mengatakan, dalam persidangan kemarin, terdakwa Agus Saputra alias Berry Saputra menerima putusan majelis hakim.
“Pada sidang kemarin, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia (terdakwa Berry Saputra) divonis dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Ursula Dewi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, tuntutan yang sama juga disampaikan Ursula Dewi dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual dipimpin oleh hakim Dr Fahren.
“Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan dan (Pasal) 362 tentang Pencurian. Atas perbuatannya, menuntut Terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi, Kamis (1/7/2021).
Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim, terdakwa Agus mengaku menyesal dan khilaf. “Saya menyesal Yang Mulia, saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga,” kata Agus via sambungan telekonferensi kepada majelis hakim.
Diketahui, kasus pembunuhan ini mulai diusut setelah jasad Yuliana ditemukan di kamar hotel daerah 9 Ilir, Ilir Timur III, Palembang, pukul 23.30 WIB, Selasa (5/1). Saat ditemukan, ada darah di wajah korban dan di bantal.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan pemeriksaan itu, polisi mengatakan Yuliana diduga sempat melayani beberapa laki-laki hidung belang di hotel tersebut. Dia ditemukan tewas setelah sempat menginap 2 hari.
Menurut polisi, Yuliana masuk ke Hotel Rio pada Minggu (3/1) seorang diri. Wanita yang diduga PSK ini disebut datang ke hotel setelah dipesan pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
“Korban wanita penghibur, status freelance melayani itu (pria hidung belang). Dipesan lewat MiChat,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Eddy Rahmat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Agus yang diduga membunuh Yuliana pada Minggu (17/1). Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Palembang.
Agus ditembak di bagian kaki. Dia disebut melakukan perlawanan saat akan ditangkap. (ram)