Seorang berinisial NJ (46) diduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap polisi. Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya saat sedang asik berpesta sabu.
——
WAW, Palembang – Ketiga rekan dari oknum PNS tersebut, yakni RE (22), RI (27), dan KS (29). Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang secara bersamaan saat sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu.
“Iya betul, ada empat orang yang diamankan, satu orang diduga oknum pegawai negeri sipil (PNS),” tegas Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, Kamis (24/6/2021).
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono mengatakan penangkapan terhadap keempat tersangka bermula dari laporan ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di TKP.
“Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menggerebek keempat tersangka, pada Minggu (20/6) sekitar pukul 21.00 Wib di kawasan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang,” kata Budi terpisah.
Keempat tersangka, kata dia, tertangkap saat sedang menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat pakainya. Satu diantara empat tersangka merupakan oknum PNS.
“Disana kita menangkap basah para tersangka sedang berpesta sabu, satu diantaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti 1 paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan 0,19gram, 1 buah bong daru botol plastik, 1 buah pirek, 1 korek api gas,” katanya.
Saat di interogasi, sambungnya, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba.
“Para tersangka mengakui membeli sabu tersebut seharga Rp 200ribu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.(ram)