Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang terus bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru.
——-

WAW, Palembang – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni, Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).

“Kini keduanya (Mukti Sulaiman san Ahmad Nasuhi) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, dan keduanya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatan mereka kala itu,” kata Khaidirman, Rabu (16/6/2021).

Dimana sebelumnya, kata dia, Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

“Jadi totalnya sementara ada enam tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani. Syarifudin, dan Yudi Arminto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” katanya.

Kejati Sumsel, sambungnya, beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.

Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

“Ya beberapa waktu lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka Edy Hermanto, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko serta satu unit mobil milik Syarifudin. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel bermula dari mangkraknya pembangunan masjid. Pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Namun, bangunan fisik masjid itu diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

“Namun dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan,” ungkapnya. (Sbn)