WAW, Ogan Ilir – Kejari Ogan Ilir Sumatera Selatan, menerima pengembalian uang atas kerugian Negara pada tindak pidana korupsi kegiatan jembatan KTM Rambutan tahap II pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019.
Pengembalian uang tersebut senilai Rp.2 Milyar 474 juta 456 ribu rupiah melalui kuasa hukum salah satu terdakwa dari tiga terdakwa yakni kontraktornya, Krisuanaldi. Yang bertepatan pada hari Persatuan Jaksa Indonesia ke-28 tahun, Selasa (15/6).
Dalam kesempatan itu, Kajari Ogan Ilir, Martjen Tandi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra, SH dan Kasi Pidsus, Hamdan, SH, kerugian Negara dari hasil temuan BPK senilai Rp2,9 Milyar. Sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp2,4 Miliar lebih.
Kekurangan tersebut akan menjadi beban bagi ketiga terdakwa dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim itu sendiri.
Karena saat ini kasusnya sedang dalam proses penuntutan dalam persidangan dan dalam pemeriksaan pengadilan.
Diakui Marthen Tandi, pengembalian kerugian Negara tersebut berkat kerja keras Tindak Pidana Khusus sehingga terdakwa mengembalikan uang tersebut secara sukarela.(ril)