WAW, Muba – Nekat ngeprank Call Center Polisi, ABG Berinisial ‘R’ (12) di Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) diciduk Polres Muba.
R ditangkap usai berulang kali mempermainkan layanan Call Center 110 yang diketahui sudah resmi bisa diakses untuk panggilan atau laporan darurat.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya membenarkan kejadian itu, dan pihaknya sudah mengambil tindakan kepolisian terhadap pelaku.
“Kejadiannya benar. Pelaku ini remaja pria berusia 12 tahun dan putus sekolah, sudah diamankan,” kata Erlin ketika dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta menjelaskan, layanan 110 itu di samping memberi kemudahan masyarakat untuk melaporkan peristiwa atau keadaan darurat, masih ditemukan masyarakat yang bercanda atau prank.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini dimanapun berada. Namun sayangnya ada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut untuk bercanda atau prank” ujar Irwan.
R warga Kecamatan Babat Toman ditangkap dikediamannya kemarin, karena melakukan panggilan prank di layanan 110.
“R ini merupakan salah satu warga yang melakukan panggilan prank layanan 110, ia dihadirkan di Mapolres didampingi oleh orang tua nya serta pemerintah desa tempatnya berdomisili,” kata Irwan.
Saat beraksi, kata dia, pelaku melakukan berpuluh kali panggilan dalam durasi 2 menit sekali. Berdasarkan nomor seluler yang digunakan, kita melakukan penyelidikan sehingga kita mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan panggilan prank (candaan) dan mengembalikan orang tuanya” terangnya.
Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 yang melakukan ‘prank’ laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
“Langka pertama kita akan memberikan teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan jika pun masih akan dijemput dan sanksi paling berat ancaman pidana bagi pelaku prank,” tutupnya. (Sbn)