Pria di Muara Enim Tewas Ditikam Adik Kandung, Gegara Teringat Sang Kakak Goda Mantan Istrinya

Pelaku saat diamankan Polisi.(Ist)

WAW, Muara Enim – Hermanto (30), Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), tikam kakak kandungnya sendiri Ahmad Jefri (40), hingga tewas. Peristiwa berdarah itu terjadi lantaran pelaku teringat ketika korban (sang kakak) berbuat tak senonoh terhadap istrinya dua tahun silam.

“Tersangka dendam sudah sejak dua tahun silam. Dimana saat itu kakak kandungnya sering menggoda istri pelaku, sebelum akhirnya pelaku dan istrinya dikabarkan bercerai,” ujar Kasat Reskrim Polres Muarae Enim, AKP Widhi Andika, Senin (10/5).

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 15.00 itu, menurut widhi, dilakukan pelaku tanpa ada angin apa tiba-tiba teringat perbuatan korban yang sudah menggoda istrinya dua tahun silam.

Memang, sejak kejadian itu pelaku dan istrinya kerap bertengkar hingga akhirnya bercerai.

“Korban saat itu sedang memperbaiki motor di rumah orang tuanya. Tiba-tiba pelaku teringat akan peristiwa yang pernah dialami mantan istrinya dan langsung mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” katanya.

Korban yang kaget usai ditikam, kata dia, langsung berlari ke depan rumah dan di tepi jalan korban roboh tak sadarkan diri.

“Melihat korban tergeletak bersimbah darah, warga sekitar kemudian mencoba memberikan pertolongan. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” bebernya.

Mendapat laporan kejadian pembunuhan tersebut, Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengejar pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.

“Sekitar tiga jam usai kejadian, kita menangkap tersangka di tempat persembunyiannya yakni di salah satu rumah kerabatnya di Desa Manunggal Jaya sekitar pukul 23.00 Wib. Tersangka ditangkap saat sedang tidur tanpa perlawanan. Saat diperiksa di motor tersangka ditemukan sebilah pisau,” ungkapnya.

Tersangka beserta sebilah pisau, motor dan barang bukti lainnya kini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut

“Atas ulahnya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Sbn)