Walikota Palembang Perbolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H, Ini Ketentuannya

Walikota Palembang H Harnojoyo.(Diskominfo Palembang)

WAW, Palembang – Walikota Palembang melalui surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memperbolehkan pelaksanaan sholat Ied 1442 H di wilayah kota Palembang.

Pemerintah memperbolehkan penyelenggaraan sholat Idul Fitri tersebut untuk wilayah dengan sebaran status Zona Hijau dan Kuning dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal jamaah kapasitas 50 persen baik dilaksanakan di Masjid maupun Lapangan Terbuka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Palembang, H Deni Priansyah bersama Walikota Palembang melalui Kepala Bagian Kesra Riza Faflevi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah.

Lebih lanjut Kakan Kemenag Kota Palembang, Deni menjelaskan untuk Zona Merah dan Zona Oranye melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat islam dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Covid-19,” jelasnya.

Konferensi Media terkait Surat Edaran

Sedangkan untuk takbiran, Deni mengatakan juga boleh dilakukan di masjid dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan Suat Edaran dengan Nomor : 1/SEB/II/2021 Tentang Penyelanggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H di saat Pandemi.

Yakni dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala. “Artinya hanya pengurus masjid saja yang melakukan takbiran tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk takbiran keliling ditiadakan, “Hal ini untuk mengantisipasi keramaian sehingga membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid 19,” tegasnya.(*)